Bakal ada Badan Usaha B20 Dikenai Sanksi

PEMERINTAH akan mengungkapkan badan usaha yang terkena sanksi akibat tidak memenuhi ketentuan pencampuran bahan bakar dengan 20 persen biodiesel. Badan usaha bahan bakar minyak maupun badan usaha bahan bakar nabati yang tidak menjalankan komitmennya untuk penggunaan B20 dikenai sanksi berupa denda hingga pencabutan izin. `Kami maksimum dua minggu ini akan memutuskan, siapa yang akan kena denda.

Bakal ada Badan Usaha B20 Dikenai Sanksi

PEMERINTAH akan mengungkapkan badan usaha yang terkena sanksi akibat tidak memenuhi ketentuan pencampuran bahan bakar dengan 20 persen biodiesel. Badan usaha bahan bakar minyak maupun badan usaha bahan bakar nabati yang tidak menjalankan komitmennya untuk penggunaan B20 dikenai sanksi berupa denda hingga pencabutan izin. `Kami maksimum dua minggu ini akan memutuskan, siapa yang akan kena denda. Kita akan sampaikan detil terhadap siapa yang salah dan kena denda bulan ini,` ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (27/9/2018). Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pemerintah siap menetapkan sanksi berupa denda Rp6.000 per liter sesuai kewajiban dan pencabutan izin usaha pada badan usaha yang tidak menjalankan kewajiban. Menurut Darmin, pada bulan ini masih ada industri yang masih menggunakan B0 atau solar murni. Alasannya, penyalur bahan bakar B20 terpaksa mengirimkan B0 karena suplai Fatty Acid Methyl Esters (FAME) atau bahan baku nabati untuk dicampur dengan solar mengalami kendala pengiriman. Darmin  juga menyatakan, persiapan mandatori B20 telah mengkalkulasi kepastian dari semua pihak yang terlibat dalam program, dari badan usaha sampai industri penggunanya. Namun, ternyata pada praktiknya sedikit meleset dari perkiraan. ***