Setiap Pekan Pemerintah Bahas Perkembangan Implementasi B20
Pemerintah memantau pelaksanaan mandatori biodiesel B20 di lapangan dan membahasnya setiap pekan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan implementasi B20 berjalan lancar. “Salah satu jangkar kebijakan kita untuk menekan defisit neraca perdagangan adalah B20 ini.
Pemerintah memantau pelaksanaan mandatori biodiesel B20 di lapangan dan membahasnya setiap pekan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan implementasi B20 berjalan lancar. “Salah satu jangkar kebijakan kita untuk menekan defisit neraca perdagangan adalah B20 ini. Jadi kita akan lakukan update setiap minggunya di hari Kamis. Kita akan buat template yang jelas lalu kita akan pelajari dengan tim,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi tentang Pengawasan Perluasan Implementasi B20 di Jakarta,
Kamis (13/9/2018). Dalam keterangan pers Kemenko Perekonomian, diungkapkan Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto melaporkan perkembangan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang telah melaksanakan B20, yang melaksanakan B20 secara parsial, ataupun yang belum melaksanakan ketentuan B20. Kemudian juga ada laporan mengenai BU BBM dan BU BBN (Badan Usaha Bahan Bakar Nabati) yang harus dikenakan denda. Sementara paparan dari perwakilan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM adalah seputar BU BBN yang telah atau belum memenuhi kewajiban supply Fatty Acid Methyl Esters (FAME) berdasarkan kontrak dan kendala dalam implementasinya.
Sementara itu, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Dono Boestami mempresentasikan mengenai debottlenecking dan customer care untuk menyelesaikan semua permasalahan teknis dan non teknis terkait pelaksanaan mandatori B20. Sebagai bahan pengawasan dan evaluasi mandatori B20, perwakilan dari PT Pertamina (persero) menyampaikan kendala pencampuran, kebutuhan infrastruktur dan kajian serta daftar Terminal BBM (TBBM) yang masih menjual B0.
Menko Darmin beserta perwakilan kementerian/lembaga terkait juga mendengarkan pemaparan dari BU BBM, BU BBN, PT PLN dan PT Freeport. “Semuanya wajib mengirimkan laporan tertulis supaya lebih jelas untuk tim memantaunya. Ini soal pertaruhan negara. Kita tidak mau main-main dengan ini,” tegas Darmin. Dalam pelaksanaan mandatori B20, seluruh pemangku kepentingan melaksanakan peran mereka berdasarkan lima prinsip. Pertama, tidak boleh ada B0 yang beredar. Kedua, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif baik berupa denda maupun pencabutan izin usaha. Ketiga, adanya insentif dari BPDPKS. Keempat, Kualitas FAME dijamin oleh pemerintah melalui standarisasi (SNI). Kelima, keluhan masyarakat ditangani oleh costumer care. ***