Pemerintah Sangat Serius Terapkan Mandatori B20

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Dono Boestami menyampaikan bahwa pemerintah sangat bersungguh-sungguh dalam menerapkan kebijakan penerapan mandatori biodiesel B20 secara penuh. Hal tersebut antara lain terlihat dari peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah yang mengatur banyak aspek, termasuk mengenai sanksi bagi badan usaha yang tidak menerapkan ketentuan pencampuran 20% biodiesel. “Sanksi itu berupa denda sebesar Rp6.000 per liter, hingga pencabutan izin,” ujar Dono saat menyampaikan presentasi pada seminar bertema “Investment Breakthrough to Achieve Renewable Energy” pada acara The 7th IndoEBTKE ConEx 2018 di Balai Kartini, Jakarta (29/8/2018). Dono juga mengungkapkan lembaga yang dia pimpin siap mendukung kebijakan tersebut, termasuk dalam penyediaan dana.

Pemerintah Sangat Serius Terapkan Mandatori B20
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Dono Boestami menyampaikan bahwa pemerintah sangat bersungguh-sungguh dalam menerapkan kebijakan penerapan mandatori biodiesel B20 secara penuh. Hal tersebut antara lain terlihat dari peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah yang mengatur banyak aspek, termasuk mengenai sanksi bagi badan usaha yang tidak menerapkan ketentuan pencampuran 20% biodiesel. “Sanksi itu berupa denda sebesar Rp6.000 per liter, hingga pencabutan izin,” ujar Dono saat menyampaikan presentasi pada seminar bertema “Investment Breakthrough to Achieve Renewable Energy” pada acara The 7th IndoEBTKE ConEx 2018 di Balai Kartini, Jakarta (29/8/2018). Dono juga mengungkapkan lembaga yang dia pimpin siap mendukung kebijakan tersebut, termasuk dalam penyediaan dana. Dengan demikian, tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan ini bukan lagi masalah dana. Sebab, BPDPKS telah diamanatkan oleh undang-undang untuk menghimpun dana sawit dan mengelola dan menyalurkannya, termasuk untuk pengembangan biodiesel. Dalam tahun 2018, BPDPKS tercatat telah menyalurkan dana insentif sebesar Rp3,57 triliun hingga bulan Juni. Sedangkan selama 2017, dana yang disalurkan mencapai Rp10,31 triliun. “Sekarang dana tak lagi menjadi masalah,” tegas Dono. Kebijakan implementasi mandatori B20 secara penuh juga memiliki tujuan tertentu terkait dengan pembangunan ekonomi nasional. Yakni, untuk menghemat devisa negara dan menyeimbangkan neraca perdagangan yang saat ini defisit. Penghematan yang bisa dicapai setiap tahun diperkirakan sebesar US$5,5 miliar atau sebanyak US$21 juta per hari. “Kebijakan tersebut secara otomatis akan mengurangi impor bahan bakar minyak yang saat ini merupakan komoditas impor terbesar Indonesia,” tutur Dono. ***