Mengapa Perlu Insentif Biodiesel

BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjalankan tugasnya sesuai amanat Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Mengapa Perlu Insentif Biodiesel

BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjalankan tugasnya sesuai amanat Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Salah satu alokasi penggunaan dana tersebut adalah untuk pembiayaan bahan bakar nabati jenis biodiesel.

Pada 25 Mei 2018, BPDKS menandatangani perjanjian pembiayaan pembiayaan insentif biodiesel untuk periode Mei-Oktober 2018.  Perjanjian ditandatangani oleh Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami dengan 19 badan usaha bahan bakar nabati (BBN).

Terdapat 19 badan usaha BBN yang terikat kontrak dengan BPDPKS untuk penyaluran biodiesel periode Mei hingga Oktober 2018 dengan total volume sebesar 1,46 juta kilo liter. Besarnya volume tersebut, ditetapkan berdasarkan kebutuhan solar nasional. Sektor yang mendapatkan pendanaan mencakup sektor Jenis BBM Tertentu (JBT)/PSO dan pembangkit listrik PLN.

Untuk tahun 2018, pembiayaan Biodiesel dianggarkan sebesar Rp9,8 triliun dengan target volume biodiesel yang dibayar sebesar 3,20 juta kilo liter. Realisasi pembayaran insentif biodiesel selama 2018 sampai dengan April 2018 sebesar Rp3,24 triliun dengan volume 0,97 juta kilo liter (30,31%).

Dengan penandatanganan tersebut, jaminan ketersediaan biodiesel di dalam negeri sudah dipastikan aman. Kendaraan bisa mendapat pasokan biodiesel yang cukup. Begitupun juga dengan indsutri pertambangan yang menggantungkan pada alat berat yang dijalankan dengan bahan bakar biodiesel. Bahkan pasokan listirk dari PLN pun terjamin karena sejumlah pembangkit listrik telah menggunakan biodiesel.

Tentu bukan hanya itu pengaruh positif yang ditimbulkan dari adanya pembiayaan ini. Lebih jauh lagi, pembiayaan insentif biodiesel ini memberikan efek berantai yang positif bagi negara. Sejak Agustus 2015 hingga April 2018, sebanyak 5,88 juta kiloliter biodiesel telah diproduksi dan BPDPKS menyalurkan dana untuk itu sebesar Rp24,71 triliun.

Dari dana yang dikeluarkan itu, negara bisa menghemat dana APBN untuk bahan bakar karena bisa mengurangi impor solar, nilainya mencapai Rp30 triliun. Tentu dengan penghematan itu, dana negara yang tadinya digunakan untuk impor solar bisa dialihkan untuk tujuan lain. Misalnya, untuk dana pendidikan atau jaminan kesehatan.

Bukan hanya itu, banyaknya penggunaan biodiesel ini juga berdampak positif pada lingkungan. Dalam periode Agustus 2015-April 2018 itu, penurunan emisi Gas Ruang Kaca (GRK) bisa mencapai 8,79 juta ton CO2e. Selain itu, dari sisi pajak juga negara mendapat pengaruh positif karena besaran insentif dari BPDPKS itu langsung terhadap penyerapan pajak negara sebesar Rp2,25 triliun.

Bukan Pembiayaan Permanen

Sebagai sebuah instrumen insentif, penyaluran dana BPDPKS itu tidak akan dilakukan selamanya. Sebab, insentif ini hanya disalurkan untuk menutup selisih biaya produksi biodiesel dengan harga solar, karena saat ini harga biodiesel di pasaran masih jauh lebih mahal ketimbang indeks harga solar.

Tanpa ada yang menutupi selisih itu, tidak ada perusahaan yang mau memproduksi biodiesel, sementara kebutuhan akan biodiesel cukup tinggi sehingga bagaimanapun harus ada perusahaan yang memproduksinya. Itulah sebabnya, pemerintah kemudian memberikan insentif bagi perusahaan yang mau memproduksi biodiesel dan BPDPKS bertugas untuk menyalurkan dana insentif itu.

Dana insentif itu juga bukan berasal dari APBN sehingga bukan merupakan subsidi. Dana yang digunakannya berasal dari Dana Sawit hasil pungutan dari perusahaan-perusahaan sawit yang melakukan ekspor komoditas sawit.

Lalu mengapa biodiesel harus diproduksi? Tentu saja harus, karena bagaimanapun persediaan bahan bakar berbahan dasar fosil sudah menyusut dan akan habis sewaktu-waktu. Itulah mengapa pemerintah mencanangkan program mandatori B20, yakni biodiesel dengan kandungan minyak nabati sebesar 20% dan mulai tahun 2020 ditargetkan kandungan itu bisa mencapai 30% atau B30. Pasokan biodiesel di dalam negeri telah mencukupi baik untuk mandatori B20 maupun B30 karena didukung oleh 25 badan usaha BBN jenis biodiesel yang aktif saat ini dengan kapasitas terpasang produksi mencapai 12,06 juta kilo liter. ***