BPDPKS Tandatangani MoU Insentif Biodiesel Mei-Oktober 2018

BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menandatangani perjanjian pembiayaan pengadaan Bahan Bakar Nabati jenis biodiesel untuk periode Mei-Oktober 2018.  Pembiayaan ini merupakan bentuk konsistensi Pemerintah untuk mendukung pembangunan industri sawit yang berkelanjutan sekaligus mendorong peningkatan ketahanan energi. Perjanjian ditandatangani oleh Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami dengan badan usaha bahan bakar nabati (BBN) di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

BPDPKS Tandatangani MoU Insentif Biodiesel Mei-Oktober 2018

BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menandatangani perjanjian pembiayaan pengadaan Bahan Bakar Nabati jenis biodiesel untuk periode Mei-Oktober 2018.  Pembiayaan ini merupakan bentuk konsistensi Pemerintah untuk mendukung pembangunan industri sawit yang berkelanjutan sekaligus mendorong peningkatan ketahanan energi.

Perjanjian ditandatangani oleh Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami dengan badan usaha bahan bakar nabati (BBN) di Jakarta, Jumat (25/5/2018). Dalam keterangan pers, (25/5/2018) disebutkan bahwa kerjasama penyediaan BBN jenis biodiesel ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit berserta perubahannya pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pembiayaan untuk penyediaan biodiesel ini merupakan insentif, bukan merupakan subsidi. Insentif biodiesel merupakan salah satu wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Sumber dananya bukan dari APBN, sehingga negara tidak mengeluarkan uang untuk insentif ini. Dana yang digunakan dipungut dari perusahaan yang melakukan ekspor komoditas kelapa sawit. Dana tersebut dikelola oleh BPDPKS.

Terdapat 19 badan usaha BBN yang terikat kontrak dengan BPDPKS untuk penyaluran biodiesel periode Mei hingga Oktober 2018 dengan total volume sebesar 1,46 juta kilo liter. Besarnya volume tersebut, ditetapkan berdasarkan kebutuhan solar nasional. Sektor yang mendapatkan pendanaan mencakup sektor Jenis BBM Tertentu (JBT)/PSO dan pembangkit listrik PLN.

Untuk tahun 2018, pembiayaan Biodiesel dianggarkan sebesar Rp9,8 triliun dengan target volume biodiesel yang dibayar sebesar 3,20 juta kilo liter. Realisasi pembayaran insentif biodiesel selama 2018 sampai dengan April 2018 sebesar Rp3,24 triliun dengan volume 0,97 juta kilo liter (30,31%).

Sedangkan untuk realisasi penyaluran biodiesel yang didukung oleh Dana Sawit sejak implementasi program (Agustus 2015) hingga April 2018 mencapai 5.88 juta kilo liter dengan dana yang disalurkan sebesar Rp24,71 Triliun dengan penghematan devisa negara dari pengurangan impor minyak solar sebesar Rp30 Triliun dan penurunan emisi GRK sebesar 8.79 Juta Ton CO2e. Besaran dana insentif tersebut berkontribusi langsung terhadap penyerapan pajak negara sebesar Rp.2.25 Triliun.

Dalam tahun ini pemberian insentif biodiesel akan diperluas untuk sektor Non PSO, mulai dari sektor industri tambang pada tahap awal. Dana Sawit dipastikan masih dapat memenuhi kebutuhan insentif biodiesel sesuai target nasional arahan dari Komite Pengarah.

Pemerintah saat ini telah mencanangkan program mandatori B20, yakni biodiesel dengan kandungan minyak nabati sebesar 20% dan mulai tahun 2020 ditargetkan kandungan itu bisa mencapai 30% atau B30. Pasokan biodiesel di dalam negeri telah mencukupi baik untuk mandatori B20 maupun B30 karena didukung oleh 25 badan usaha BBN jenis biodiesel yang aktif saat ini dengan kapasitas terpasang produksi mencapai 12,06 juta kilo liter. ****