BPDPKS Kembali Danai 37 Penelitian Baru
Pada 4 Oktober 2018 dilakukan seremonial penandatangan 37 perjanjian Penelitian dan Pengembangan dalam kerangka pendanaan dari BPDPKS. Ini adalah penandatangan perjanjian kedua yang dilaksanakan pada tahun 2018.
Pada 4 Oktober 2018 dilakukan seremonial penandatangan 37 perjanjian Penelitian dan Pengembangan dalam kerangka pendanaan dari BPDPKS. Ini adalah penandatangan perjanjian kedua yang dilaksanakan pada tahun 2018. Pada tanggal 23 April 2018 telah dilakukan penandatanganan sebanyak 36 perjanjian untuk tahun kedua penelitian yang telah berjalan satu tahun sebelumnya, dengan pendanaan kurang lebih Rp60,6miliar.
Sebanyak 37 perjanjian baru ini merupakan penelitian yang telah lolos seleksi dari total 346 proposal yang diajukan ke BPDPKS di tahun 2018. Pada acara ini juga ditandatangani satu peneltian dari jalur inisiatif dari Kemenko Bidang Perekonomian. Total dana yang disetujui untuk 37 penelitian baru ini adalah sebesar Rp 68,8 milliar.
Lembaga penelitian yang tahun ini mendapatkan dana penelitian yaitu LPPM Universitas Riau, Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara, Forbil Institute, Institut Teknologi Sepuluh November, LPPM Universitas Tanjungpura, LPPM IPB, LPPM Universitas Mulawarman, LPPM Universitas Palangkaraya, LPPM ITB, LPPM Universitas Lambung Mangkurat, LPPM Universitas Lampung, ATMI Cikarang, Pusyantek BPPT, LPPM Universitas Sebelas Maret, LPPM Universitas Halu Oleo, Program Pascasarjana Universitas Andalas, PSE UGM, PT RPN, LPPM Universitas Sriwijaya, Pusat Penelitian Bioteknologi dan Bioindustri Indonesia, Pusat Penelitian Kelapa Sawit, LPPM Universitas Jambi, Fakultas Pertanian IPB, LPPM Universitas Negeri Jakarta, Pusat Kajian dan Pemberdayaan Pertanian Berkelanjutan Universitas Mulawarman, Institut Teknologi Sepuluh November dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
Penelitian dan pengembangan yang didanai oleh BPDPKS dapat dilaksanakan dalam tahun jamak, dengan waktu maksimal selama 3 tahun. Hasil dari penelitian dan pengembangan ini diharapkan dapat semakin mendekatkan luaran riset kepada tahap komersialisasi sehingga hasil pendanaan riset BPDPKS dapat segera dimanfaatkan oleh industri sawit.
Pendanaan penelitian yang dilakukan oleh BPDPKS berpedoman kepada Roadmap Riset Sawit 2016-2030 yang telah disusun. Dalam Roadmap riset ini penelitian dan pengembangan dibagi menjadi tujuh bidang yaitu 1. Budidaya; 2. Pasca panen dan pegolahan; 3. Pangan dan kesehatan; 4. Bioenergi; 5. Olekimia dan biomaterial; 6. lingkungan; dan 7. Sosial Ekonomi, Bisnis, manajemen, Pasar, dan Teknologi Informasi Komunikasi.
Penelitian dan Pengembangan merupakan salah satu elemen penting dalam pengembangan sektor Sawit, sehingga Penelitian dan Pengembangan harus menjadi salah satu bagian dari proses utama dalam upaya pengembangan sektor kelapa sawitberkelanjutan. Penelitian dan Pengembangan harus mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi oleh sektor kelapa sawit saat ini, seperti peningkatan produktivitas/efisiensi, peningkatan aspek sustainability dan awarenessterhadap lingkungan, dan mendorong penemuan/inovasi produk/pasar baru.[:]