Perusahaan Prancis Segera Produksi Biodiesel Sawit

KETERGANTUNGAN Uni Eropa terhadap sawit tidak bisa dipungkiri di tengah upaya keras untuk mendiskrminasi sawit. Keputusan Uni Eropa untuk melarang biofuel berbahan baku sawit dengan alasan lingkungan tidak menghentikan kalangan swasta untuk tetap menggunakan minyak nabati itu untuk berbagai kebutuhan. Belum lama ini sebagaimana diberitakan Reuters, Total, sebuah perusahaan migas Prancis mengumumkan rencananya untuk mengoperasikan penyulingan biodiesel dengan bahan baku sawit.

Perusahaan Prancis Segera Produksi Biodiesel Sawit
KETERGANTUNGAN Uni Eropa terhadap sawit tidak bisa dipungkiri di tengah upaya keras untuk mendiskrminasi sawit. Keputusan Uni Eropa untuk melarang biofuel berbahan baku sawit dengan alasan lingkungan tidak menghentikan kalangan swasta untuk tetap menggunakan minyak nabati itu untuk berbagai kebutuhan. Belum lama ini sebagaimana diberitakan Reuters, Total, sebuah perusahaan migas Prancis mengumumkan rencananya untuk mengoperasikan penyulingan biodiesel dengan bahan baku sawit. Meskipun dianggap merugikan petani bahan baku minyak nabati lain, Total tetap teguh dengan rencananya itu. Penyulingan yang berlokasi di La Mede, Prancis Selatan tersebut direncanakan mulai berproduksi dalam bulan Juni ini “Secara operasional, proyek ini sudah dimulai,” ujar Chief Executive Total Patrick Pouyanne kepada wartawan di sela-sela rapat umum pemegang saham perusahaan, (29/5/2019). Untuk tahap awal, fasilitas penyulingan itu direncanakan akan memproduksi 500 ribu ton biodiesel per tahun. Dari 650 ribu ton kebutuhan Total akan bahan baku biodiesel, sebanyak 300 ribu ton per tahun di antaranya akan dipenuhi oleh CPO. Sedangkan sisanya akan menggunakan bahan baku nabati lain, serta bahan daur ulang dari minyak hewani, jelantah, dan minyak industri. Pemerintah Prancis sendiri telah menggolongkan minyak kelapa sawit bukan termasuk biofuel sehingga tidak layak mendapatkan insentif berupa penangguhan pajak mulai 1 Januari 2020. Berdasarkan aturan sebelumnya, produk sawit yang masuk ke Prancis untuk bahan baku agrofuel mendapat pengurangan pajak. Namun demikian, kebijakan pajak itu belum tentu akan diterapkan selamanya bagi sawit. Sebab, voting yang dilakukan di Parlemen Prancis mendukung agar sawit dikecualikan berdasarkan undang-undang APBN 2019 dan pelarangan sawit baru diterapkan pada 1 Januari 2020. Ini berarti nasib sawit masih disa diperdebatkan dalam penyusunan UU APBN 2020 nanti. Uni Eropa telah memutuskan untuk membatasi penggunaan biofuel berbahan baku sawit karena perkebunan sawit dianggap berkontribusi terhadap deforestasi dan berisiko tinggi berdasarkan kriteria Indirect Land-Use Change (ILUC). Namun demikian, Uni Eropa tetap mengizinkan penggunaan minyak sawit tertentu, antara lain yang berasal dari perkebunan rakyat dan yang ditanam di lahan terbengkalai. Pemerintah Indonesia menentang keras kesimpulan tersebut karena tidak didasarkan pada faktor yang diskriminatif dan tidak akurat. Indonesia memandang keputusan tersebut semata-mata hanya untuk melindungi produk pertanian lokal yang digunakan untuk bahan baku minyak nabati, termasuk rapeseed.   *** (Sumber: Reuters/Euractiv)