Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit

Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit

BPDPKS ditugaskan untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana sawit untuk meningkatkan kinerja sektor sawit Indonesia. Penyaluran dana sawit didasarkan pada Perpres No. 61/2015 jo. Perpres No.66/2018 yang di antaranya adalah untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit.

Peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

PSR merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan -LULUCF). Melalui PSR, produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru.

Peremajaan kebun kelapa sawit pekebun ini dilaksanakan secara bertahap di seluruh provinsi penghasil kelapa sawit. Produktivitas kebun kelapa sawit rakyat saat ini tergolong rendah, berkisar 2 hingga 3 ton/ha/tahun padahal perkebunan sawit di Indonesia memiliki potensi yang besar. Rendahnya produktivitas perkebunan sawit rakyat ini antara lain disebabkan kondisi pertanaman yang sudah tua dan rusak serta sebagian menggunakan benih yang bukan unggul dan bersertifikat. Oleh karena itu perlu dilakukan peremajaan tanaman kelapa sawit dengan menggunakan benih unggul dan bersertifikat.

PSR dilaksanakan dengan memenuhi empat unsur, yakni Legal, Produktivitas, Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Prinsip Sustainabilitas. Dalam memenuhi unsur legal pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. Unsur produktivitas dalam program ini adalah untuk meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar/ha/tahun dengan kepadatan tanaman <80 pohon/ha.

Unsur sertifikasi ISPO dimaksudkan untuk memastikan prinsip keberlanjutan dalam program ini, yakni peserta program ini difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) pada panen pertama. Prinsip sustainabilitas yang dimaksud adalah program dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip keberlanjutan yang meliputi tanah, konservasi, lingkungan, dan lembaga.

Dalam program ini BPDPKS menyalurkan bantuan dana kepada pekebun rakyat peserta PSR sebesar Rp30 juta per ha/pekebun. Terdapat tiga model skema pembiayaan yang bisa diterapkan dalam program ini berdasarkan kemampuan pekebun. Skema pertama adalah kebutuhan biaya dipenuhi dari dana bantuan BPDPKS sebesar Rp30 juta/ha/pekebun ditambah dengan dana tabungan milik pekebun.

Skema kedua, kebutuhan dana pembiayaan dipenuhi dari dua sumber, yakni memanfaatkan dana bantuan BPDPKS dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pekebun. Sedangkan pada skema ketiga, dana pembiayaan diperoleh dari tiga sumber yakni bantuan BPDPKS, tabungan pekebun, dan KUR.

Untuk mempermudah pekebun mengikuti program PSR, BPDPKS telah menyediakan aplikasi PSR Online, yakni sarana bagi peserta PSR untuk melengkapi persyaratan secara online. Bila dilakukan dengan sistem manual, pemenuhan persyaratan berupa dokumen-dokumen harus diserahkan dalam bentuk hardcopy yang memakan waktu lama, baik untuk penyerahan maupun verifikasi. Dengan sistem online, proses itu bisa lebih cepat dilaksanakan sehingga pencairan dana dari BPDPKS juga bisa lebih cepat dilakukan.

Melalui Aplikasi PSR Online, manajemen BPDPKS dan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian juga bisa memonitor program secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan awal hingga tahap monitor dan evaluasi.