Harga Referensi CPO sebagai Harga Patokan Ekspor Komoditi Kelapa Sawit periode Agustus 2021

Harga Referensi CPO sebagai Harga Patokan Ekspor Komoditi Kelapa Sawit periode Agustus 2021
Foto Ilustrasi: Buah Kelapa Sawit (Dok. Anwar/Canva)

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan pada 28 Juli 2021 telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Ketentuan ini akan berlaku sejak 1 Agustus 2021.

 

Dalam ketentuan tersebut harga referensi Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar US$ 1.048,62 /MT. Harga referensi ini menjadi pedoman penentuan tarif Bea Keluar dan tarif Pungutan Ekspor komoditi Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya periode 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021.

 

Ketentuan ini mengatur pula daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan Pos Tarif ex 1511.90.36 yang meliputi merek dalam negeri dan merek luar negeri. *** (ANW/BPDPKS)

 

Link Permendag Nomor 45 Tahun 2021:

http://www.bpdp.or.id/peraturan-menteri-perdagangan-nomor-45-tahun-2021-tentang-penetapan-harga-patokan-ekspor-atas-produk-pertanian-dan-kehutanan-yang-dikenakan-bea-keluar