Harga Biosolar di SPBU Tetap Meski Gunakan B30
Kementerian ESDM memastikan program mandatori penggunaan B30 tidak akan mempengaruhi kebijakan harga jual B30 atau yang dikenal di masyarakat sebagai biosolar.
JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program mandatori penggunaan B30 tidak akan mempengaruhi kebijakan harga jual B30 atau yang dikenal di masyarakat sebagai biosolar. Harga jual biosolar di SPBU tidak akan mengalami kenaikan alias tetap, yakni Rp5.150 per liter.
B30 merupakan bahan bakar hasil pencampuran 70% solar dengan 30% biodiesel berbahan dasar sawit. “Harga (biosolar) tidak berubah, tetap,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di depan awak media di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Menurutnya, saat ini memang sedang terjadi tren kenaikan harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO) yang dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan di dalam negeri. Salah satu pendorong peningkatan itu adalah penerapan mandatori B30 yang efektif berlaku Januari 2020.
Formula harga dasar BBM jenis solar masih mengacu kepada formula 95 persen HIP (harga indeks pasar) minyak solar plus Rp802 per liter. Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar didasarkan kepada seratus persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25 persen sulfur. ***