BPDPKS Gandeng Kementerian ATR/BPN Percepat Peremajaan Sawit Rakyat
BPDPKS dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan kerja sama untuk menyelesaikan simpul masalah yang dihadapi pekebun sawit dalam rangka pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
JAKARTA—Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan kerja sama untuk menyelesaikan simpul masalah yang dihadapi pekebun sawit dalam rangka pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani di Jakarta, Senin 21 Januari 2020. Kerjasama dalam rangka percepatan pelaksanaan peremajaan kebun sawit (replanting) ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan kepada pekebun peserta PSR dalam memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Sebagaimana diketahui, saat ini pelaksanaan PSR sering menemui sejumlah kendala, antara lain terkait legalitas status lahan milik pekebun peserta PSR. Akibat kendala tersebut, peserta PSR kesulitan dalam memenuhi persyaratan awal maupun persyaratan dana pendamping untuk akses perbankan, termasuk untuk mendapatkan bantuan dana yang dikucurkan oleh BPDPKS.
Melalui kerjasama ini BPDPKS dan Kementerian ATR/BPN mensinergikan program PSR dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL merupakan program prioritas nasional yang diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN, yakni proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Sinergi program PSR dan PTSL tersebut diharapkan dalam menyelesaikan persoalan terkait dan mampu mengatasi kendala yang dihadapi pekebun peserta PSR. Selain itu, semua kebun kelapa sawit dan pekebun juga diharapkan bisa mendapatkan sertifikat sesuai peruntukannya.
“Dengan target ke depan yang cukup besar dalam pencapaian target peremajaan 500 ribu Ha, BPDPKS mencoba langkah proaktif untuk menyelesaikan simpul simpul masalah yang dihadapi pekebun peserta PSR,” ujar Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami dalam sambutannya.
Selama 2019, BPDPKS telah menyalurkan dana bantuan PSR sebesar Rp2,26 triliun dengan luas lahan 90 ribu Ha, meningkat 722 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini antara lain tidak terlepas dari penerapan aplikasi PSR Online yang disediakan oleh BPDPKS. Melalui aplikasi ini, proposal PSR bisa disampaikan secara online sehingga pemrosesan persyaratan bisa dilakukan lebih cepat. Untuk ke depan, percepatan PSR akan dibantu oleh lembaga surveyor profesional.
Sebelumnya, dalam upaya untuk mempercepat pelaksanaan PSR, Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian juga telah memangkas persyaratan bagi pekebun yang mengajukan PSR, dari 14 syarat menjadi delapan syarat. Selain itu, pengajuan permohonan PSR yang sebelumnya harus melalui delapan tahapan, juga dipangkas menjadi satu pengajuan usulan secara online. Dengan upaya ini pula Ditjen Perkebunan Kementan bisa melakukan proses verifikasi dengan lebih cepat. ***