Mengenal Lebih Jauh Road Test B30

PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan uji jalan (road test) penggunaan bakar B30 pada kendaraan darat bermesin diesel. Pelaksanaan road test yang diluncurkan pada 13 Juni 2019 ini dilakukan untuk menguji kesiapan B30 dalam rangka pelaksanaan mandatori B30 yang dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 2020.

Mengenal Lebih Jauh Road Test B30

PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan uji jalan (road test) penggunaan bakar B30 pada kendaraan darat bermesin diesel.

Pelaksanaan road test yang diluncurkan pada 13 Juni 2019 ini dilakukan untuk menguji kesiapan B30 dalam rangka pelaksanaan mandatori B30 yang dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 2020. B30 merupakan bahan bakar campuran 30% biodiesel berbahan dasar sawit dengan 70% bahan bakar minyak jenis solar. Uji jalan ini mendapat dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Kepala Badan Litbang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan uji jalan B30 digelar untuk mendukung rencana implementasi mandatori B30 yang mulai diberlakukan pada 2020 sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.

“Uji jalan dilakukan dengan cara membandingkan kinerja serta efek yang timbul pada kendaraan baik sebelum maupun sesudah menggunakan B30. Dalam hal ini, kendaraan pembandingnya menggunakan bahan bakar B20,” ujar Dadan kepada wartawan di Jakarta, (13/6/2019).

Berikut informasi seputar pelaksanaan road test penggunaan bakar B30: TIM PELAKSANA UJI

  1. Balitbang ESDM yang dalam hal ini adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk uji kualitas bahan bakar dan pelumas dan komponen kendaraan uji.
  2. Balai Teknologi Bahan Bakar & Rekayasa Disain (BTBRD) BPPT untuk kajian sistem manajemen bahan bakar dan analisa konsumsi bahan bakar.
  3. Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi (BT2MP) BPPT untuk pengujian chasis dinamometer dan uji performa pada kendaraan uji.
  4. Puslitbang Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (P3tek KEBTKE) KESDM untuk melakukan integrasi, dokumentasi, sosialisasi, dan publikasi.

PENDUKUNG

  1. BPDPKS yang menyediakan pendanaan
  2. PT Pertamina (Persero) yang menyediakan bahan bakar minyak
  3. Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) yang menyediakan biodiesel
  4. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang menyediakan kendaraan uji
  5. Ditjen Energi Baru Terbatukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM
  6. Ikatan Ahli Bioenergi Indonesia yang memberikan supervisi

KENDARAAN UJI 11 Unit Kendaraan dalam dua kategori:

  1. Kategori kendaraan penumpang dengan bobot kurang atau sama dengan 3,5 ton yang terdiri dari dua unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, dua unit Nissan Terra, dan dua unit DFSK Supercab
  2. Kategori kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton yang terdiri dari tiga unit truk Isuzu NMR71TSD, Mitsubishi Fuso Colt Diesel, dan UD Truk

RUTE PENGUJIAN

  1. Kendaraan dengan bobot di bawah 3,5 ton menempuh rute berjarak sekitar 560 KM per hari, dengan target total jarak tempuh yang dicapai sejauh 50.000 KM. Rute yang dilintasi Lembang - Cileunyi - Nagreg - Kuningan - Tol Babakan - Slawi - Guci - Tegal - Tol Cipali - Subang - Lembang
  2. Kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton menempuh rute dengan jarak sekitar 350 Km per hari, dengan target total jarak tempuh 40.000 km. Rute yang dilintasi Lembang - Karawang - Cipali - Subang - Lembang

TAHAPAN PERSIAPAN: Dimulai pada Maret hingga Mei 2019, yang meliputi:

  1. Pengadaan dan blending bahan bakar
  2. Uji kualitas bahan bakar
  3. Pengadaan kendaraan
  4. Uji Kinerja kendaraan
  5. Rating komponen
  6. Penyiapan Basecamp di Lembang, Karawang, dan Guci