Indonesia dan Malaysia Tolak Berpartisipasi dalam Workshop ILUC Uni Eropa

DUA produsen kelapa sawit terbesar dunia, Indonesia dan Malaysia bersepakat untuk menentang penerapan konsep Perubahan Penggunaan Lahan Secara Tidak Langsung  (Indirect Land Use Change/ILUC) yang kontroversial yang akan diterapkan Uni Eropa dalam Arahan Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive II/RED II). Oleh karena itu, kedua negara tidak akan berpartisipasi dalam workshop ILUC yang digelar di Brussels beberapa waktu mendatang. Kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil pertemuan 5th Ministerial Meeting of Council of Palm Oil Producing Countries di Putrajaya, Malaysia, Kamis (8/11/2018).

Indonesia dan Malaysia Tolak Berpartisipasi dalam Workshop ILUC Uni Eropa
DUA produsen kelapa sawit terbesar dunia, Indonesia dan Malaysia bersepakat untuk menentang penerapan konsep Perubahan Penggunaan Lahan Secara Tidak Langsung  (Indirect Land Use Change/ILUC) yang kontroversial yang akan diterapkan Uni Eropa dalam Arahan Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive II/RED II). Oleh karena itu, kedua negara tidak akan berpartisipasi dalam workshop ILUC yang digelar di Brussels beberapa waktu mendatang. Kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil pertemuan 5th Ministerial Meeting of Council of Palm Oil Producing Countries di Putrajaya, Malaysia, Kamis (8/11/2018). Pertemuan dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Industri Primer Malaysia Teresa Kok. Dalam keterangan pers bersama, kedua menteri sepakat untuk menyampaikan sejumlah bantahan terhadap poin-poin RED II. Khususnya terhadap proposal ILUC yang berpotensi mendiskriminasi minyak kelapa sawit di Eropa. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait dengan penerapan RED II, Komisi Uni Eropa diberikan mandat hingga Februari 2019 untuk menentukan kriteria pembeda antara ILUC berisiko rendah dan berisiko tinggi pada sektor minyak nabati yang digunakan untuk biofuel. Dalam hal ini, terdapat sejumlah model usulan, namun tidak ada satu pun kriteria yang mampu membedakan ILUC berisiko rendah dan tinggi. Konsep ILUC, yang pada dasarnya berasal dari Amerika Serikat dan Uni Eropa, tidak diterima kalangan internasional sebagai pendekatan untuk melihat dampak ILUC terhadap perubahan iklim. Konsep ini dijadikan landasan untuk pembuatan kebijakan di Uni Eropa, namun bukan merupakan norma internasional yang bisa diadopsi oleh negara produsen kelapa sawit. CPOPC berpandangan bahwa penerapan ILUC merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip non-diskriminatif yang merupakan landasan utama Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sehingga sikap Uni Eropa terkait masalah ini bisa dianggap sebagai hambatan teknis bagi perdagangan. CPOPC sebelumnya juga menegaskan bahwa di seluruh dunia terdapat 1,7 miliar hektar lahan yang digunakan untuk pertanian, namun hanya 4% yang digunakan untuk kepentingan biofuel. CPOPC berpandangan bahwa penggunaan lahan untuk kepentingan biofuel tidak sejalan dengan prinsip dasar adanya perubahan penggunaan lahan tidak langsung yang diakibatkan oleh pertanian untuk kepentingan biofuel. Sebab, tekanan terbesar terhadap lahan global adalah produksi pertanian untuk pangan dan pakan ternak, bukan untuk biofuel. ***