BPDP Kolaborasi Dengan Ditjenbun Kementan dan Dinas Pertanian Kabupaten/ Provinsi Perkuat Pelaksanaan Program Sarpras Perkebunan Kelapa Tahun 2026 Melalui Dukungan Dana Operasional
Bogor – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dukungan Dana Operasional Kegiatan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Tahun 2026 bersama Dinas yang membidangi terkait Perkebunan pada Kabupaten/Kota yaitu Lebak, Pandeglang, Lampung Timur, Lampung Selatan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Purworejo, Wonosobo, Pati, jember, Trenggalek, Tanjung Jabung Barat dan Dinas Provinsi yaitu Banten, Lampung, Riau, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jambi sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program pengembangan komoditas kelapa nasional. Kegiatan yang dilaksanakan di Bogor pada 30 September 2026 tersebut menjadi tahapan penting dalam mendukung percepatan pelaksanaan Program Sarpras Perkebunan Kelapa Tahun 2026.
Program Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Tahun 2026 dilaksanakan BPDP sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan komoditas perkebunan melalui pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024, BPDP memiliki tugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana perkebunan untuk mendukung berbagai program, termasuk sarana dan prasarana perkebunan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta penguatan sektor perkebunan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Triana Meinarsih selaku Kepala Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa, Badan Pengelola Dana Perkebunan menyampaikan paparan terkait persiapan pelaksanaan Program Sarpras Perkebunan Kelapa Tahun 2026, khususnya mengenai mekanisme pelaksanaan, tata kelola dukungan dana operasional, serta kesiapan pengusulan kegiatan oleh pemerintah daerah dan kelembagaan pekebun. Paparan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan regulasi dan sasaran yang telah ditetapkan.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa Program Sarpras Perkebunan Kelapa Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas dan penguatan sektor hulu perkebunan kelapa melalui berbagai bentuk bantuan sarana dan prasarana. Bentuk dukungan tersebut mencakup kegiatan ekstensifikasi, intensifikasi, bantuan alat pascapanen, unit pengolahan hasil, jalan kebun dan jalan akses, alat transportasi, mesin pertanian, serta infrastruktur pendukung lainnya sesuai kebutuhan penerima manfaat. Pemaparan program disampaikan oleh Romauli Siagian, selaku Ketua Sekretariat Sarana dan Prasarana Kelapa Sawit, Kakao, dan Kelapa Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, yang menjelaskan arah kebijakan serta mekanisme pelaksanaan Program Sarpras Perkebunan Kelapa Tahun 2026. Selain itu, Normansyah Hidayat Syahruddin selaku Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu, Badan Pengelola Dana Perkebunan memberikan sambutan dan arahan terkait pentingnya percepatan implementasi program, kesiapan satuan kerja, serta sinergi antara BPDP, Direktorat Jenderal Perkebunan, pemerintah daerah, dan pihak terkait dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program.
Pelaksanaan program melibatkan tujuh provinsi dan 14 kabupaten/kota sebagai satuan kerja kegiatan Sarpras Perkebunan Kelapa Tahun 2026. Wilayah tersebut menjadi bagian dari lokasi strategis pengembangan kelapa dengan total luas areal sekitar 1,39 juta hektare dan produktivitas rata-rata 915 kg per hektare, sehingga menjadi sasaran penguatan produktivitas melalui dukungan sarana dan prasarana perkebunan.
Selain penyampaian materi program, kegiatan juga menjadi forum koordinasi untuk memastikan kesiapan pengusulan sarana dan prasarana oleh kelompok tani, koperasi, dan kelembagaan pekebun lainnya bersama Direktorat Jenderal Perkebunan, Dinas yang membidangi terkait Perkebunan pada Kabupaten/Kota dan Dinas Provinsi. BPDP menargetkan kesiapan rekomendasi teknis sebagai bagian dari pencapaian indikator kinerja utama program tahun 2026.

Melalui pelaksanaan PKS Dukungan Dana Operasional Kegiatan Sarpras Perkebunan Kelapa Tahun 2026, BPDP bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait berkomitmen memperkuat tata kelola program serta memastikan penyaluran dukungan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai regulasi. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kelembagaan pekebun diharapkan mampu mendukung peningkatan produktivitas serta pengembangan perkebunan kelapa nasional secara berkelanjutan ( AR/AN)




































