Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-undang ini diterbitkan mengingat perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional.