Undang-undang No 30 Tahun 2007 tentang Energi
Pemerintah menerbitkan Undang-undang No 30 Tahun 2007 tentang Energi untuk mengatur penyediaan dan pemanfaatan energi secara berkelanjutan. Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan energi baru terbarukan sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan insentif untuk pemanfaatan energi baru terbarukan. [googlepdf url=`http://www.bpdp.or.id/wp-content/uploads/2018/10/UU_2007_30.pdf` download=`Download` width=`600` height=`800`]The Government has enacted law No 30 year 2016 on Energy to regulate provision and utilization of energy in a sustainable way.
Pemerintah menerbitkan Undang-undang No 30 Tahun 2007 tentang Energi untuk mengatur penyediaan dan pemanfaatan energi secara berkelanjutan. Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan energi baru terbarukan sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan insentif untuk pemanfaatan energi baru terbarukan. [googlepdf url=`http://www.bpdp.or.id/wp-content/uploads/2018/10/UU_2007_30.pdf` download=`Download` width=`600` height=`800`]