Legislator Minta BPDPKS Lebih Proaktif Sosialisasikan Program PSR

Legislator Minta BPDPKS Lebih Proaktif Sosialisasikan Program PSR

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk lebih proaktif menyosialisasikan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kepada masyarakat. Hal itu guna tersalurkannnya dana PSR oleh badan yang dibentuk pada 2015 tersebut.

 

Hal ini diungkapkan Hendrawan saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi XI DPR RI dengan Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Management Resiko BPDPKS, Zaid Burhan Ibrahim, di Palembang, Sumatera Selatan.

 

"Sosialisasi (PSR perlu) ditingkatkan. Sistem BPDPKS juga harus jemput bola, jangan menunggu. Supaya dana (PSR) itu penting terserap oleh rakyat. Karena peremajaan sawit ini penting, kalau tidak nanti kelapa sawit kita tua. Pada saat nanti produksi dan produktivitasnya menurun, padahal sawit sudah menjadi andalan sebagai penerima devisa terbesar di Indonesia," ungkap Hendrawan, Jumat (18/11/2022).


Politisi PDI-P ini menilai bahwa dana PSR di Sumatera Selatan tidak terserap dengan baik, akibat adanya peraturan Kementerian Pertanian terkait syarat peremajaan sawit. Di antara peraturan yang menyulitkan itu adalah harus memiliki surat keterangan yang menyebutkan, bahwa lahan tidak berdiri di lahan gambut, tidak berada di kawasan hutan, dan juga tidak tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU).

 

Menurutnya, persyaratan-persyaratan itu menyulitkan masyarakat. Sehingga BPDPKS diminta lebih aktif dalam mensosialisasikan program PSR kepada masyarakat, sekaligus juga ada keberpihakan dari dinas-dinas terkait yang berada, baik di level provinsi, kabupaten, maupun kota dalam memfasilitasi rekomendasi tersebut.
 

"Pasti Komisi XI DPR RI mendorong (sosialisasi Program PSR). Misalnya tadi rekomendasi-rekomendasi, tidak ada di lahan gambut, lahan yang tidak ada di kawasan hutan, dan macam-macam ini kan beda-beda kalau di tingkat kabupaten," imbuhnya.
 

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti hal ini dengan melakukan pertemuan dengan seluruh direksi BPDPKS. Hal itu agar sosialisasi bisa dilakukan lebih sistematis dan masif.

 

“Komisi XI DPR RI juga akan mencoba mengurai kendala-kendala yang dihadapi oleh rakyat untuk mengakses dana PSR itu,” pesannya.


Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI ini juga menilai, seluruh Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kementerian Keuangan, umumnya memiliki progres yang cukup sehat. Oleh karena, sejatinya, lembaga-lembaga yang berada di lingkungan Kemenkeu RI kuat dalam hal pendanaan. Namun, masalahnya adalah bagaimana agar dana yang ada tersebut dapat tersalurkan dan terserap dengan baik.
 

"Justru masalah yang terjadi adalah bagaimana dana ini bisa disalurkan tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat aturan. Itu yang menjadi concern kami. Itu sebabnya kenapa kami cek kenapa ini ada dana untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) tapi kok surplus malah, berarti akses rakyat untuk memperoleh dana ini mengalami kendala," tandasnya.


Sementara Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Management Resiko BPDPKS Zaid Burhan Ibrahim mengaku, akan segera menindaklanjuti masukan-masukan dari Komisi XI DPR RI. Terutama dalam percepatan peremajaan sawit rakyat.
 

Terkait dengan sosialisasi Program PSR. Dirinya berharap hal itu tidak hanya dilakukan oleh BPDPKS saja, namun juga oleh dinas-dinas terkait di daerah. Mengingat, dirinya juga sudah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mensosialisasikan program PSR ini. Misalnya dengan Kemenkeu atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ada di daerah

"Kami juga bekerja sama dengan perbankan karena uangnya kan masuk lewat perbankan. Perbankan juga yang jemput bola untuk menginformasikan juga. (Sudah) banyak langkah yang dilakukan oleh BPDPKS. Misalnya, kita juga bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi, sehingga setiap daerah penghasil sawit, produsen sawit, kami sangat berharap banyak usulan-usulan yang akan disampaikan kepada kami," jelasnya.

 

Dirinya menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga terkait, yaitu Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, guna mendukung pelaksanaan program PSR ini. (ndy/rdn)

 



Sumber : dpr.go.id