Petani Kelapa Sawit di Aceh Tuntaskan Proses Pendanaan Replanting
PETANI kelapa sawit di Aceh segera melakukan peremajaan kebun mereka, menyusul ditandatanganinya kesepakatan pendanaan antara koperasi petani sawit dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan sejumlah perbankan. Berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani di aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, unit II, Kamis, 15 Februari 2019 itu, BPDPKS akan mengucurkan dana bantuan sebesar Rp25 juta per hektar dan perbankan akan menyalurkan kredit. Petani penerima dana bantuan replanting dari BPDPKS melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) itu merupakan anggota lima koperasi, yakni Koperasi Krueng Tadu Nagan Raya, KSU Wangi Sari Selamat Jaya Aceh Tamiang, KSU Wassalam II Aceh Tamiang, KSU Usaha Bersama Aceh Tamiang, dan KP Mitra Aceh Jaya. Sedangkan bank penyalur kredit adalah Bank Aceh Cabang Aceh Tamiang, Bank Aceh Cabang Nagan Raya, dan Bank Syariah Mandiri Aceh Jaya. Menurut Rino Aprino dari BPDPKS, koperasi-koperasi itu sudah dievaluasi, baik dalam hal administrasi maupun kelengkapan dokumen sehingga dinyatakan layak menerima dana kegiatan replanting.
PETANI kelapa sawit di Aceh segera melakukan peremajaan kebun mereka, menyusul ditandatanganinya kesepakatan pendanaan antara koperasi petani sawit dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan sejumlah perbankan.
Berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani di aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, unit II, Kamis, 15 Februari 2019 itu, BPDPKS akan mengucurkan dana bantuan sebesar Rp25 juta per hektar dan perbankan akan menyalurkan kredit.
Petani penerima dana bantuan replanting dari BPDPKS melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) itu merupakan anggota lima koperasi, yakni Koperasi Krueng Tadu Nagan Raya, KSU Wangi Sari Selamat Jaya Aceh Tamiang, KSU Wassalam II Aceh Tamiang, KSU Usaha Bersama Aceh Tamiang, dan KP Mitra Aceh Jaya. Sedangkan bank penyalur kredit adalah Bank Aceh Cabang Aceh Tamiang, Bank Aceh Cabang Nagan Raya, dan Bank Syariah Mandiri Aceh Jaya.
Menurut Rino Aprino dari BPDPKS, koperasi-koperasi itu sudah dievaluasi, baik dalam hal administrasi maupun kelengkapan dokumen sehingga dinyatakan layak menerima dana kegiatan replanting. “Dokumen sudah lengkap, dan dana sudah dapat dicairkan, karena itu kita langsung tandatangan kontrak,” ujarnya.
Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A. Hanan selaku Ketua Tim PSR Aceh total dana bantuan dari BPDPKS mencapai Rp59 miliar untuk peremajaan sekitar 2.362 hektare kebun kelapa sawit rakyat. Dana bantuan itu langsung ditransfer ke rekenening penerima, tidak melalui dinas terkait. “Semua dana langsung dikirim ke penerima bantuan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Desember 2018, sebanyak dua koperasi dengan total luasan lahan yang akan diremajakan sebesar 642 hektare, juga mendapatkan pendanaan dari BPDPKS sebesar Rp16 miliar. Menurutnya, dalam tahun ini sebanyak 14.259,27 hektare perkebunan akan diremajakan, meningkat sekitar dua ribu hektare lebih dari tahun sebelumnya yang mencapai 12.258 hektar. “Kenaikan kuota replanting untuk Aceh sebesar 16,33%,” paparnya. (Sumber: popularitas.com)