Pemerintah Luncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta

PRESIDEN Joko Widodo, Selasa (11/12/2018), meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta untuk menyediakan satu peta yang akurat dan akuntabel. Program Percepatan Kebijakan Satu Peta telah diatur sejak tahun 2016 melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi VIII dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. “Segera manfaatkan peta indikatif tumpang tindih IGT (Informasi Geospasial Tematik) sebagai peta untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan,” ujar  Presiden Jokowi di Hotel Bidakara, Jakarta. Kebijakan Satu Peta merupakan salah satu program prioritas dalam pelaksanaan Nawa Cita.

Pemerintah Luncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta
PRESIDEN Joko Widodo, Selasa (11/12/2018), meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta untuk menyediakan satu peta yang akurat dan akuntabel. Program Percepatan Kebijakan Satu Peta telah diatur sejak tahun 2016 melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi VIII dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. “Segera manfaatkan peta indikatif tumpang tindih IGT (Informasi Geospasial Tematik) sebagai peta untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan,” ujar  Presiden Jokowi di Hotel Bidakara, Jakarta. Kebijakan Satu Peta merupakan salah satu program prioritas dalam pelaksanaan Nawa Cita. Dengan adanya Kebijakan Satu Peta ini, perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak atas tanah, serta berbagai kebijakan nasional dapat mengacu pada data spasial yang akurat. Dalam keterangan yang dirilis, Selasa (11/12/2018), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melaporkan kepada Presiden bahwa 83 dari total 85 peta tematik (98%) dari 19 Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di 34 provinsi telah selesai dilakukan Kompilasi dan Integrasi. Artinya, saat ini hanya tinggal dua peta tematik yang belum tersedia. Yakni, pertama, Peta Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) yang sedang dalam proses penetapan. Kedua, Peta Batas Administrasi Desa dan Kelurahan yang sedang difasilitasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan perlu ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah untuk penetapannya. “Peta-peta tematik hasil integrasi tersebut telah diunggah ke dalam Geoportal Kebijakan Satu Peta, dan sudah dapat diakses oleh K/L maupun Pemda sejak peluncuran ini,” kata Darmin. Salah satu tantangan yang perlu segera diselesaikan kini adalah persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan. Berdasarkan hasil identifikasi dari Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) untuk Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan telah selesai. Ke depannya kegiatan sinkronisasi tersebut akan dilanjutkan untuk pulau-pulau lainnya hingga dapat diselesaikan untuk seluruh Indonesia di tahun 2019. “Sebagai salah satu upaya penyelesaian isu tersebut, pemerintah juga menyusun Buku Pedoman Sinkronisasi. Buku ini memuat langkah-langkah penyelesaian tumpang tindih yang inklusif,” terang Menko Perekonomian. Kemudian, lanjut Darmin, sebagian besar K/L Walidata dan Pemda kini telah memiliki Simpul Jaringan yang terhubung dengan Geoportal Kebijakan Satu Peta. Tata cara operasional Geoportal tersebut tertuang dalam  Buku Pedoman Geoportal Kebijakan Satu Peta. Dalam acara peresmian ini,  Pemerintah juga menganugerahkan Penghargaan Bhumandala kepada K/L dan Pemda yang berhasil mengembangkan infrastruktur geospasial dengan optimal untuk mendukung kegiatan data sharing Kebijakan Satu Peta. Penghargaan Bhumandala diberikan untuk kategori Simpul Jaringan Terbaik, Geoportal Terbaik, dan Pemanfaatan Simpul Jaringan Terbaik. Penghargaan ini diberikan kepada 6 K/L, 6 Pemerintah Provinsi, dan 7 Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangkaian acara yang diinisiasi oleh Kemenko Perekonomian, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), dan BIGini, diluncurkan pula Buku Foto bertajuk “Kemajuan Infrastruktur Nasional: Modal Transformasi Ekonomi dan Kesatuan Bangsa”. Buku ini merekam semangat pemerintah dalam membangun infrastruktur secara masif sejak 2014. ***