Ketentuan Ekspor Sawit Bakal Diperlonggar

PEMERINTAH berencana memperlonggar ketentuan ekspor kelapa sawit, antara lain dengan menghapus kewajiban Laporan Surveyor (LS). Kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan ekspor produk Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Perekonomian, Kamis (24/1/2019).

Ketentuan Ekspor Sawit Bakal Diperlonggar

PEMERINTAH berencana memperlonggar ketentuan ekspor kelapa sawit, antara lain dengan menghapus kewajiban Laporan Surveyor (LS). Kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan ekspor produk Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Perekonomian, Kamis (24/1/2019). `Kita bikin kemudahan, semua yang bisa disederhanakan kita sederhanakan, misalnya untuk mineral, batu bara, kemudian sawit,` kata Mendag. Selain sawit, kelonggaran juga akan diberikan untuk komoditas lainnya seperti batu bara. Menurutnya, penghapusan LS dilakan untuk menghindari terjadinya duplikasi pemeriksaan terhadap barang ekspor. Selama ini kewajiban untuk menyampaikan LS untuk ekspor komoditas tertentu dinilai malah menghambat kinerja ekspor. Oleh sebab itu, jika sudah ada pemeriksaan seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai, maka LS tidak perlu lagi. ‘’Buat apa diperiksa-periksa, toh ada duplikasinya. Di sana diperiksa, di sini diperiksa, di Bea Cukai juga diperiksa.` Pembenahan ketentuan itu akan dilakukan dalam sepekan ke depan dengan merevisi peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terkait.  `Kita akan ubah Permendag-nya, satu minggu selesai. Dampaknya tentu secara kuantitas tidak bisa langsung dihitung. Kita bicara kemudahan, percepatan, mengurangi berbagai biaya yang tidak perlu,` tandas dia. ***[:]