Harga Patokan Biodiesel untuk B20 Ditetapkan Rp 7.294/liter

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) merilis besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk bulan September 2018, sebesar Rp 7.294/liter. Besaran HIP BBN tersebut akan digunakan sebagai patokan harga dalam pelaksanaan mandatori B-20 dan berlaku untuk pencampuran Minyak Solar baik jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu maupun jenis Bahan Bakar Minyak Umum (CN 51 ke bawah). Penetapan tersebut disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal EBTKE nomor 4540/12/DJE/2018 tanggal 28 Agustus 2018. Disebutkan, harga Biodiesel ditetapkan sebesar Rp 7.294/liter.

Harga Patokan Biodiesel untuk B20 Ditetapkan Rp 7.294/liter

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) merilis besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk bulan September 2018, sebesar Rp 7.294/liter. Besaran HIP BBN tersebut akan digunakan sebagai patokan harga dalam pelaksanaan mandatori B-20 dan berlaku untuk pencampuran Minyak Solar baik jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu maupun jenis Bahan Bakar Minyak Umum (CN 51 ke bawah). Penetapan tersebut disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal EBTKE nomor 4540/12/DJE/2018 tanggal 28 Agustus 2018. Disebutkan, harga Biodiesel ditetapkan sebesar Rp 7.294/liter. Harga itu belum termasuk ongkos angkut yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1770 K/12/MEM/2018. Jika dibandingkan bulan sebelumnya, harga Biodiesel mengalami penurunan Rp 306/liter dari HIP di bulan Agustus 2018 yang mencapai Rp 7.600/liter. `Besaran HIP ini juga akan digunakan sebagai patokan harga dalam menjalankan program perluasan BBN jenis Biodesel sebesar 20% (B-20) yang mulai efektif besok pagi tanggal 1 September 2018,` kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi sebagaimana diberitakan situs kementerian ESDM Jumat (31/8/2018). ***