Pemerintah Tetapkan Sanksi Bagi Pengusaha Tak Terapkan B20

PEMERINTAH akan menetapkan sanksi kepada badan usaha yang tidak menerapkan pencampuran bahan bakar dengan 20 persen biodiesel (B20). Ketentuan ini diterapkan menendaklanjuti kebijakan perluasan mandatori biodiesel B20 ke sektor non-Public Service Obligation (PSO) atau nonsubsidi. Ketentuan ini akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri ESDM sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 yang belum lama ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Pemerintah Tetapkan Sanksi Bagi Pengusaha Tak Terapkan B20

PEMERINTAH akan menetapkan sanksi kepada badan usaha yang tidak menerapkan pencampuran bahan bakar dengan 20 persen biodiesel (B20). Ketentuan ini diterapkan menendaklanjuti kebijakan perluasan mandatori biodiesel B20 ke sektor non-Public Service Obligation (PSO) atau nonsubsidi. Ketentuan ini akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri ESDM sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 yang belum lama ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto sanksi itu bervariasi  bisa berupa denda Rp6.000 per liter hingga pencabutan izin. “Badan usaha yang tidak mencampur juga denda. Biodiesel terlambat datang, kena denda,` ujar Djoko sebagaimana dikutip Detik.com di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8/2018). Menurutnya, semula diusulkan denda itu sebesar Rp1.000 per liter namun dinaikkan menjadi Rp6.000 untuk memberikan efek jera. “Ada peringatan satu, dua, tiga lalu dikenai denda. Kalau masih (tidak ikut aturan) ya nanti dicabut (izin usaha),` ungkap dia. Kebijakan perluasan mandatori B20 diatur dalam Perpres No 66 Tahun 2018 tentang revisi kedua Perpres No 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 September 2018.  ***